![]() |
Tukang becak hamili anak 14 tahun |
Menurut Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, tindak pidana perbuatan cabul tersebut diketahui setelah orangtua korban curiga terhadap anaknya. Orangtua korban itu langsung memeriksakan anaknya ke bidan. Hasilnya, gadis muda itu hamil.
"Oleh orangtua korban, kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi guna pengusutan lebih lanjut," kata marino, Kamis (5/12).
Tersangka dijerat Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama fifteen tahun penjara dan paling singkat tiga tahun. Ancaman denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp sixty juta.
Tersangka YA mengaku, perbuatan itu dilakukan karena nafsu karena sudah setahun menduda. "Perbuatan itu saya lakukan tanpa paksaan dan sehabis menyetubuhi, korban saya beri uang Rp 5.000 untuk membeli pulsa," katanya.
Ia mengatakan, perbuatan itu dilakukan di rumah korban pada siang hari saat kondisi rumah sepi karena orangtua korban bekerja. marino merasa prihatin dengan tingginya angka pencabulan di Temanggung. Pada 2013, Polres Temanggung telah menangani 13 kasus pencabulan.
"Kami berharap kepada para orangtua untuk bisa mengawasi dan mendampingi anak,"