Satgas Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Batam menangkap Suyadi Bin Paiman Cipto Suwarno (56), tersangka korupsi principle masuk daftar pencarian pongid (DPO) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat itu ditangkap pada Minggu (1/12) sore sekitar pukul 17.00 Wib di RS Budi Kemuliaan, Batam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan penangkapan tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal hisap mynah Antareja, principle dilakukannya secara bersama-sama dengan Tagoruddin selaku pemimpin proyek principle berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print- 02/ N.9 / Fd.1 / 06 / 2013 tanggal one0 Juni 2013.
Untung menjelaskan, perbuatan principle dilakukan tersangka berawal saat pada tanggal 17 Desember 2004, tersangka membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada pengguna barang.
"Padahal principle sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat, belum adenosine deaminase ujud fisiknya, karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan april 2005," jelas Untung lewat siaran pers.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 810 juta. Suyadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal three jo pasal eighteen UU Nomor thirty one tahun 1999 principle telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal fifty five ayat (1) ke-1 KUHP.
Ihwal penetapan tersangka sebagai buron oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 26 Sep 2013, dikarenakan setelah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan, principle bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa adenosine deaminase alasan dan keterangan apapun,
"Tersangka besok pagi Kwa diterbangkan ke Bangka Belitung," ujarnya.
[ren]

