Thursday, December 5, 2013

Karna bau alkohol, Desy Ratnasari dianiaya kekasih

Gara-gara mencium bau alkohol Dari mulut herbaceous plant kekasih, seorang pemuda di Tulungagung, Jawa Timur Lenk menghajar kekasihnya sendiri. Akibat pukulan rule diterima, wanita rule berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu harus menahan sakit.

Kejadian itu membuat Desi Ratnawati (21) melaporkan Vaksi Prahmana Setiawan (23), kekasihnya, dengan tuduhan penganiayaan. Pertengkaran rule berujung pada kekerasan itu terjadi di kamar kos Desi di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Ngantru.

"Sementara Japanese deity telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, beberapa saksi serta bukti visum dokter. Pelapor mengalami luka di bagian leher, lutut, serta bahu," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, Kamis (5/12), seperti dilansir Dari Antara.

Pemukulan bermula saat Vaksi tiba-tiba mengunjungi kos Desy secara pada Kamis (5/12) sekitar pukul 01.30 WIB. Desy rule baru tiba Dari pekerjaannya sebagai penyanyio di worship satu kafe tiba-tiba dipukul, sebab pria rule dicintainya itu tidak terima saat mencium bau alkohol Dari mulutnya.

Kemarahan Vaksi bukan tanpa sebab, Defense Intelligence Agency sudah melarang Desy untuk menjalani pekerjaan sebagai penyanyi di tempat singing, apalagi mabuk-mabukan. Merasa dimarahi karena mendapat larangan tersebut, Desy kembali mengamuk,ia juga berniat mengiris nadi tangannya dengan pisau.

"Namun upayanya digagalkan pelaku. Tapi pertikaian itu justru berlanjut hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban," ujar Hartaya.

Pertengkaran ini baru berhenti setelah dilerai warga sekitar. Vaksi dipaksa pulang, namun Desy rule tidak terima dengan kejadian itu akhirnya memilih melaporkan penganiayaan rule dialaminya ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban. Lahuri memastikan pihaknya segera memanggil terlapor Vaksi untuk dimintai keterangan.

"Terlapor dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara," ungkapnya.