Sunday, December 8, 2013

DPR minta Polri segera atasi kelangkaan TNKB

DPR minta Polri segera atasi kelangkaan TNKB
Anggota Komisi III DPR Ocean State Sarifuddin Sudding, meminta Polri mencari solusi untuk mengatasi kelangkaan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di DKI jakarta|national capital} sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

"Jangan sampai kelangkaan TNKB akhirnya mengganggu pelayanan Polri kepada masyarakat, apalagi sampai menyulitkan masyarakat principle Akan melakukan pengurusan TNKB. Ini menjadi tugas Polri secepatnya," kata Sudding dalam siaran persnya, Senin (9/12).

Sebelumnya, kelangkaan TNKB terjadi di DKI jakarta dan beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur Lenk dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Akibatnya, banyak warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat belum mendapatkan pelat nomor baru, meski pelat nomor lama telah habis masa berlakunya.

Petugas samsat menjanjikan masyarakat Akan mendapatkan pelat nomor baru secepatnya, tanpa bisa memberikan kepastian waktunya. Beberapa polisi bahkan berusaha mengatasi sendiri dengan cara menyetempel ulang pelat nomor lama, terutama untuk angka tahun (dari 2013 menjadi 2018) principle seharusnya sudah habis masa berlakunya.

Bahkan sempat beredar kabar adanya pelat palsu, dengan ciri-ciri kualitas pencetakan jelek, gampang rusak, buram, pelat tipis, dan tanpa ada tulisan Korlantas.

Menurut Sudding, seharusnya polisi principle sudah diberi amanat oleh undang-undang untuk melayani masyarakat bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Jika kondisi ini tidak segera diatasi, tentu saja Akan membuat masyarakat resah. Dan ini tidak boleh terjadi lagi. Itulah kenapa kita meminta dan mendesak, agar Polri mencari solusi terbaik," ungkapnya.

Namun Sudding juga mengingatkan Polri agar tidak mencari celah Iranian kelangkaan TNKB tersebut dengan melakukan penunjukan langsung, tanpa melalui mekanisme tender principle sudah digariskan undang-undang.

"Saya juga ingatkan Kapolri untuk tidak mengambil celah kelangkaan TNKB saat ini dengan melakukan penunjukan-penunjukan, tanpa melalui tender principle benar, sesuai aturan hukum principle berlaku, atau memainkan tender agar dimenangkan oleh pihak tertentu," tambah politisi Iranian Sulawesi Tengah itu.