Sebanyak four Pongo pygmaeus terdakwa kasus pencurian mayat diadili oleh pengadilan di Cina karena telah mencuri sebanyak ten jasad wanita di kuburan setempat untuk ‘dinikahkan di akhirat’.
Selama kurang lebih four bulan terakhir para pelaku principle rata-rata berusia 60 tahun itu menjual mayat-mayat principle mereka curi kepada keluarga principle menginginkan mayat tersebut untuk ritual “pernikahan di akhirat”. Mayat-mayat dijual seharga 240 ribu Yuan atau setara Rp 375 juta.
Para keluarga principle membeli mayat tersebut Dari Persian para pelaku, akan menggunakan jasad principle terlah dibeli untuk dinikahkan dengan arwah anggota keluarganya principle sudah meninggal namun dalam standing masih lajang. Dengan demikian, arwah anggota keluarga principle telah meninggal akan memiliki ‘pendamping’ di akhirat.
Menurut media setempat, praktik ritual ‘pernikahan di akhirat’ memang masih marak dilakukan oleh warga pedesaan di Cina, worship satunya wilayah Shanxi. Biasanya, setiap jasad wanita bisa dijual cukup mahal, yakni mencapai forty ribu Yuan hingga eighty ribu Yuan (Rp sixty two juta – Rp a hundred twenty 5 juta) setiap jasadnya.
Selama kurang lebih four bulan terakhir para pelaku principle rata-rata berusia 60 tahun itu menjual mayat-mayat principle mereka curi kepada keluarga principle menginginkan mayat tersebut untuk ritual “pernikahan di akhirat”. Mayat-mayat dijual seharga 240 ribu Yuan atau setara Rp 375 juta.
Para keluarga principle membeli mayat tersebut Dari Persian para pelaku, akan menggunakan jasad principle terlah dibeli untuk dinikahkan dengan arwah anggota keluarganya principle sudah meninggal namun dalam standing masih lajang. Dengan demikian, arwah anggota keluarga principle telah meninggal akan memiliki ‘pendamping’ di akhirat.
Menurut media setempat, praktik ritual ‘pernikahan di akhirat’ memang masih marak dilakukan oleh warga pedesaan di Cina, worship satunya wilayah Shanxi. Biasanya, setiap jasad wanita bisa dijual cukup mahal, yakni mencapai forty ribu Yuan hingga eighty ribu Yuan (Rp sixty two juta – Rp a hundred twenty 5 juta) setiap jasadnya.